Norma-norma Lingkungan Hidup

Kita sebagai manusia hanya bisa hidup dalam sebuah lingkungan yang mendukung. Dimana terdapat berbagai elemen yang dibutuhkan seperti, tanah, air, udara, cahaya matahari, dan lain sebagainya. Akan tetapi melihat bahwa semakin banyak kebutuhan yang hadir di tengah masyarakat membuat lingkungan tempat hidup manusia harus selalu dijaga agar tetap seimbang.

Maka berikut ini akan dibahas mengenai berbagai aspek yang akan memungkinkan anda untuk bisa menjaga lingkungan hidup.

Pengertian Lingkungan

Lingkungan adalah apa saja yang ada di sekitar manusia sebagai penunjang keberlangsungan hidup manusia. Dimana dalam lingkungan ini perlu dijaga keseimbangannya agar bisa tetap bisa melancarkan kelangsungan hidup manusia. Maka tentu saja disini akan dibutuhkan sebuah kaidah yang akan digunakan untuk menilai agar tercipta keseimbangan lingkungan hidup. Inilah yang dikenal dengan sebutan norma lingkungan hidup.

Norma Lingkungan Hidup

Seperti yang telah dijelaskan bahwa norma adalah sebuah aturan atau kaidah yang digunakan sebagai sebuah tolak ukur dalam menilai sesuatu. Lalu apa saja norma-norma yang digunakan pada untuk menilai keseimbangan lingkungan hidup? Diantaranya ialah sebagai berikut.

1. Norma Sosial

Norma sosial adalah norma yang digunakan untuk menilai sikap dan juga perilaku manusia terhadap lingkungannya. Contoh norma sosial ini ialah kebiasaan, cara, adat istiadat, dan lain sebagainya. Hingga saat ini masih dirasakan bahwa masyarakat begitu mengikuti adat istiadat suku tradisional. Sehingga bisa dikatakan bahwa norma sosial yang dianut oleh masyarakat tanah air lebih efektif dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup saat ini.

Dimana pelanggaran terhadap norma sosial umumnya akan mengakibatkan pelanggarnya terkena hukuman dengan berbagai bentuk seperti pengucilan, sindiran, cemoohan, bahkan sampai pada pengusiran.

2. Norma Hukum

Untuk kelesatrian dan keseimbangan lingkungan hidup, umumnya pemerintah akan menetapkan regulasi untuk mengatur hal ini termasuk di Indonesia. Dimana pemerintah umumnya membuat undang-undang untuk mengatur ini. Diantaranya ialah UU RI no 23 tahun 1997 pasal 5 dan pasal 8 yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU no 39 tahun 1999 pasal 3 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia, dan juga regulasi dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang telah dengan resmi melakuakn ratifikasi Protokol Kyoto mengenai Lingkungan Hidup.

3- Norma Keindahan

Ini adalah keadaan lingkungan perkotaan yang nyaman, estetik, dan proporsional.

Related Posts