Apa itu lingkungan:
Lingkungan adalah seperangkat unsur yang seimbang yang meliputi alam, kehidupan, unsur buatan, masyarakat dan budaya yang ada dalam ruang dan waktu tertentu.
Lingkungan terdiri dari berbagai komponen seperti fisik, kimia dan biologi, serta sosial dan budaya. Komponen-komponen tersebut, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, saling berkaitan satu sama lain dan membentuk ciri dan perkembangan kehidupan suatu tempat.
Contoh faktor-faktor ini adalah hewan, tumbuhan, manusia, tanah, udara, air, iklim, geologi, ekspresi budaya, hubungan sosial dan ekonomi, pekerjaan pekerjaan, perencanaan kota, konfrontasi bersenjata., antara lain.
Manusia adalah makhluk hidup yang paling banyak mengintervensi lingkungan, karena ia mengeksplorasi, memodifikasi, dan memanfaatkan sumber dayanya untuk mencapai kesejahteraan umum.
Namun, aktivitas manusia telah berdampak negatif terhadap lingkungan, sumber daya alamnya habis, flora dan fauna menjadi punah, industrialisasi telah meningkatkan tingkat pencemaran lingkungan, pertumbuhan penduduk terus menerus dan sumber daya alam dikonsumsi secara berlebihan.
Apa itu Lingkungan Hidup?
Lingkungan hidup, atau lingkungan alam, adalah seperangkat komponen fisik, kimia dan biologi eksternal yang berinteraksi dengan makhluk hidup. Lingkungan tersebut mencakup interaksi semua spesies hidup, iklim, dan sumber daya alam yang mempengaruhi kelangsungan hidup manusia dan kegiatan ekonomi.
Berikut ini dapat dibedakan sebagai komponen lingkungan: Unit ekologi lengkap yang berfungsi sebagai sistem alam, termasuk semua vegetasi, mikroorganisme, tanah, batuan, atmosfer, dan fenomena alam yang terjadi dalam batas dan sifatnya. Sumber daya alam semesta dan fenomena fisik yang tidak memiliki batas yang pasti, seperti udara, air, dan iklim, serta energi, radiasi, muatan listrik, dan magnet, tidak berasal dari perbuatan manusia yang beradab.
Polusi
Pencemaran lingkungan mengacu pada adanya unsur-unsur yang membahayakan kesehatan, keselamatan, kesejahteraan umum dan yang membahayakan kondisi kehidupan dan karakteristik alami ekosistem.
Dengan kata lain, pencemaran lingkungan menyebabkan kerusakan besar pada udara, air dan tanah, serta flora dan fauna.
Sebagian asal pencemaran ini mungkin alami, seperti letusan gunung berapi. Namun, persentase tertinggi dikaitkan dengan manusia, misalnya, karena aktivitas industri yang menghasilkan limbah kimia, plastik, dan emisi CO2.
Demikian juga, seseorang dapat menyebutkan konsumsi berlebihan sumber daya alam tak terbarukan atau kelebihan populasi dan pendudukan ruang baru, yang sebelumnya hanya dihuni oleh hewan. Situasi tersebut dan lain-lain telah menimbulkan berbagai masalah sosial, politik dan ekonomi yang sulit untuk diselesaikan.
Pelestarian lingkungan
Pelestarian lingkungan diperlukan untuk memperpanjang kehidupan ekosistem yang pada gilirannya membentuknya dan untuk menjamin kehidupan generasi mendatang. Kepedulian terhadap lingkungan menyangkut pemerintah dan perusahaan besar, serta semua warga negara, karena berbagai penyebab polusi disebabkan langsung oleh tindakan manusia. Pelestarian lingkungan akan memungkinkan kita untuk memiliki kehidupan yang berkelanjutan.
Beberapa contohnya dapat berupa efek rumah kaca, berkurangnya lapisan ozon, penggundulan hutan dan punahnya spesies tumbuhan dan hewan yang berasal dari pencemaran ekosistem.
Pentingnya kepedulian terhadap lingkungan menjadi lebih besar ketika orang memahami bahwa planet Bumi adalah rumah kita dan bahwa semua makhluk hidup membutuhkan kondisi yang baik untuk hidup.
Hal ini dimungkinkan untuk dicapai melalui kesadaran masyarakat, pendidikan dan pemanfaatan sumber daya alam secara sadar. Keseimbangan lingkungan hanya mungkin terjadi jika perawatan dilakukan dan penggunaan yang masuk akal dan dijatah dibuat dari unsur-unsur yang diberikan alam kepada kita dan yang mampu diciptakan oleh manusia.
Hari Lingkungan
5 Juni adalah Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Didirikan oleh PBB pada tahun 1972.
Tujuan dari hari ini adalah untuk menyadarkan orang tentang pentingnya lingkungan dan mempromosikan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran dan melindunginya baik oleh warga negara maupun oleh kekuatan politik.
Beberapa kegiatan yang dilakukan bersifat formatif dan juga simbolis, seperti penanaman pohon atau pembersihan area tercemar.
Menurut para ahli
Emil Salim.
Menurut Emil Salim, pengertian lingkungan hidup diartikan sebagai benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Definisi lingkungan hidup menurut Emil Salim dapat dikatakan cukup luas. Apabila batasan tersebut disederhanakan, ruang lingkungan hidup dibatasi oleh faktor-faktor yang dapat dijangkau manusia, misalnya faktor alam, politik, ekonomi dan sosial.
Soedjono.
Soedjono mengartikan pengertian lingkungan hidup sebagai lingkungan fisik atau jasmani yang terdapat di alam. Pengertian ini menjelaskan bahwa manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan dilihat dan dianggap sebagai perwujudan fisik jasmani. Menurut definisi Soedjono, lingkungan hidup mencakup lingkungan hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang ada di dalamnya.
Munadjat Danusaputro.
Pengertian lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup yang lain. dengan demikian, lingkungan hidup mencakup dua lingkungan, yaitu lingkungan fisik dan lingkungan budaya.
Otto Soemarwoto.
Otto Soemarwoto berpendapat bahwa lingkungan hidup merupakan semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati dan mempengaruhi kehidupan kita. Menurut batasan tersebut secara teoritis ruang yang dimaksud tidka terbatas jumlahnya. Adapun secara praktis ruang yang dimaksud selalu dibatasi menurut kebutuhan yang dapat ditentukan.
Sambas Wirakusumah.
Lingkungan merupakan semua aspek kondisi eksternal biologis, dimana organisme hidup dan ilmu-ilmu lingkunga menjadi studi aspek lingkungan organisme itu.
Definisi mengenai lingkungan hidup tidak hanya datang dari para ahli, tetapi definisi tersebut dituangkan pula dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam undang-undang ini, lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan, dan mahluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tersirat bahwa lingkungan hiduplah yang mempengaruhi mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia. Manusia hendaknya menyadari kalau alamlah yang memberi kehidupan dan penghidupan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan beberapa pegertian diatas dapat disumpulkan bahwa lingkungan hidup adalah ruang dengan kesatuan benda, daya keadaan, dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan mahluk hidup lain.