Perbuatan hukum adalah perbuatan yang melalui tulisan, ditandatangani oleh kesepakatan bersama antara pihak yang berbeda, menyebutkan serangkaian hak dan kewajiban bagi para pihak tersebut, baik orang perseorangan maupun badan hukum. Dapat ditegaskan bahwa hakikat dari segala sesuatu yang telah dielaborasi dalam soal hukum positif dalam budaya yang berbeda adalah dalam perbuatan hukum, karena ini adalah […]
Yang dimaksud dengan perbuatan hukum dapat diturunkan dari totalitas fakta yang dilakukan oleh manusia, dengan meninggalkan perbuatan tertentu seperti:
- Yang tidak memiliki pengaruh hukum
- Itu yang tidak dilakukan secara sukarela
- Mereka yang dibuat tanpa pemahaman lengkap dari pihak-pihak yang terlibat
- Yang bukan merupakan kegiatan hukum