Keadilan sosial adalah pengakuan, pembelaan dan perlindungan hak dan kewajiban warga negara apapun kondisinya. Ini mencari kesempatan yang sama di antara warga negara berdasarkan undang-undang inklusi. Pengertian Keadilan sosial adalah nilai yang mempromosikan penghormatan yang sama terhadap hak dan kewajiban setiap manusia dalam masyarakat tertentu. Keadilan sosial umumnya difokuskan pada distribusi barang dan jasa dasar […]
Konsep keadilan sosial muncul di tengah Revolusi Industri kedua di abad ke-19, tepat sebelum pecahnya Perang Dunia Pertama. Prinsip-prinsip keadilan sosial muncul melawan kemunculan apa yang disebut kelas pekerja melawan eksploitasi kelas pekerja oleh borjuasi, yang masalahnya dikenal sebagai masalah sosial.